Dalam dunia pangan, rasa bukan sekadar soal enak atau tidak enak. Rasa adalah identitas sebuah produk.
Rasa bisa menciptakan kesan pertama, membangun emosi konsumen, bahkan menentukan apakah seseorang akan membeli kembali produk Anda atau tidak.
Ia adalah faktor pembeda utama, yang mampu membangun loyalitas pelanggan, menciptakan pengalaman, dan bahkan mengangkat posisi sebuah merek di pasar.
Namun, apa sebenarnya yang menciptakan rasa dalam makanan dan minuman modern? Di balik kelezatan produk yang Anda nikmati, ada satu komponen penting yang bekerja dalam diam: perisa.
Perisa Dalam Bahan Tambahan Pangan
Perisa merupakan bahan tambahan pangan (BTP) yang digunakan dalam berbagai produk pangan olahan.
Menurut BPOM, perisa adalah bahan tambahan pangan berupa preparat konsentrat, dengan atau tanpa ajudan perisa (flavouring adjunct) yang digunakan untuk memberi flavour, dengan pengecualian rasa asin, manis dan asam. Adapun Ajudan Perisa sebagai bahan tambahan yang diperlukan dalam pembuatan, pelarutan, pengenceran, penyimpanan, dan penggunaan Perisa.
Perisa pangan umumnya digunakan untuk mengubah perisa alami produk pangan atau menciptakan perisa untuk produk pangan yang memiliki rasa yang tidak diinginkan/dikehendaki.
Gula dan garam merupakan contoh perisa alami yang paling banyak digunakan untuk menambahkan atau memberikan rasa manis dan asin pada masakan.
Selain untuk memberikan atau menambahkan terhadap rasa, perisa juga digunakan untuk memberikan aroma atau bau terhadap makanan atau minuman.
Beberapa tujuan penambahan perisa adalah meningkatkan daya tarik pangan, menstandarisasi perisa produk akhir, menguatkan perisa awal yang lemah, menggantikan perisa yang hilang selama pengolahan, menutupi karakter-karakter yang tidak menyenangkan, dan meningkatkan nilai ekonomis produk. (Foodreview Indonesia edisi Maret 2019: Savor the flavor.)
Klasifikasi Perisa Menurut BPOM
BPOM mengklasifikasikan perisa menjadi dua kategori besar yaitu alami dan sintetik, keduanya harus memenuhi standar keamanan.
Perisa alami berasal dari sumber-sumber yang diperbolehkan seperti ekstrak tumbuhan. BPOM mengizinkan penggunaan perisa alami sebagai bagian dari bahan pangan, asalkan penggunaannya sesuai dengan kebutuhan dan ada didalam daftar bahan alami yang boleh digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan.
BPOM sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap keamanan pangan di Indonesia telah mengatur penggunaan perisa dalam makanan melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa.
Penggunaan BTP perisa yang tepat sesuai takaran batas aman akan memberikan manfaat teknologi terhadap mutu pangan.
Namun, penggunaan perisa yang tidak tepat atau melebihi takaran yang aman dapat membahayakan kesehatan seperti risiko alergi, gangguan pada sistem saraf, atau masalah pada sistem pencernaan.
Rasa adalah cerita yang disampaikan melalui makanan. Di balik setiap camilan favorit atau minuman yang menyegarkan, ada perisa yang bekerja menghidupkan identitas sebuah merek.
Di tengah tren makanan sehat, clean label, dan inovasi rasa yang terus berkembang, kemampuan menghadirkan rasa yang konsisten, aman, dan memikat akan menjadi nilai jual utama.
Kolaborasi dengan laboratorium menjadi fondasi untuk menghasilkan produk yang bukan hanya lezat, tapi juga aman dan terpercaya.
